Rabu, 1 Oktober 2025

Aturan Ganjil Genap

PDIP DKI Minta Pemberlakuan Gage Motor-Mobil Selama PSBB Transisi Dibatalkan

Sejumlah moda angkutan seperti bus, kereta api, dan lainnya, menurut Gilbert, tak mungkin ditambahkan dalam waktu singkat ini.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). 

Dishub DKI sudah menentukan ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap.

Pasalnya hingga kini, Dishub DKI‎ belum menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

"Jadi harus ditentukan dulu ruas mana saja yang diberlakukan ganjil genap. Agar menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas maka Dishub DKI harus memasang rambu dan menetapkan ruas jalan mana yang diberlakukan gage baik bagi sepeda motor maupun mobil‎," tambah Sambodo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved