Ganjil Genap
Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan
Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan kajian komperhensif terhadap mobilitas orang dan transportasi massal
Mengingat sepeda motor merupakan angkutan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dengan pembatasan ini, dia khawatir berpengaruh pada perekonomian rakyat kecil yang tengah berjuang menormalkan kehidupannya usai PSBB tahap III.
"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah, saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini berdampak ekonomi bagi warga kecil," pungkas Aziz.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.
Salah satu yang diatur yaitu penerapan sistem ganjil-genap untuk motor dan mobil pribadi.
Baca: Isu Pocong di Purbalingga Meresahkan Warga, Ini Motif Dua Pelaku Penyebar Kabar Tersebut
Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil-genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.
Rencananya Diterapkan Pekan Depan, Tunggu Hasil Evaluasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sepeda motor juga akan terkena kebijakan ganjil genap selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Masa Transisi di Jakarta.
"Iya betul kena," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).
Baca: APPSI: Banyak Klaster Covid-19 Ditemukan di Pasar, Tapi Perhatian Pemerintah Kecil
Hanya saja, katanya, pemberlakuan sistem ganjil genap bagi motor dan mobil belum efektif berlaku untuk satu pekan ke depan.
Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan akan lebih dulu mengevaluasi situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di DKI Jakarta pada pekan pertama penerapan PSBB masa transisi ini.
Nantinya hasil evaluasi pekan pertama itu yang bakal dijadikan laporan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai jadwal implementasi pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap.
Adapun koridor sistem ganjil genap tidak sepenuhnya memakai 25 ruas jalan sebagaimana penerapan sebelum wabah Covid-19.
Tapi hanya akan berpaku pada satu wilayah tertentu saja, berdasarkan hasil evaluasi.