2 Mayat Dibakar di Mobil
Aulia Kesuma Dalang Pembunuhan Ayah dan Anak di Lebak Bulus Dituntut Hukuman Mati
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, terdakwa kasus pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana dituntut hukuman mati.
Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Baca: Aulia Kesuma Rogoh Kocek Rp 45 Juta untuk Ritual Demi Bunuh Pupung Sadili, Begini Faktanya
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.
Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.
Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.
Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur.
Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki.
Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Didakwa Dalang Pembunuhan Pupung Sadili, Terancam Hukuman Mati
Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.
Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia Kesuma Dalang Pembunuhan Pupung Sadili Dituntut Hukuman Mati