Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

Prinsip umum masa transisi:

1. Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah.

2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat atau bugar.

3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas.

3. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

4. Jaga jarak aman 1 meter antar orang.

5. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

6. Menerapkan etika batuk bersin.

7. Untuk kegiatanh-kegiatan tertentu warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

Protokol di rumah:

1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

2. Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada keluarga yang sakit.

Protokol pergerakan penduduk:

1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved