Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Total Denda Belasan Ribu Pelanggar PSBB di Jakarta Mencapai Hampir Rp 600 Juta

Denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Suasana lalu lintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin 

"Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih taat, maka PSBB-nya bisa berakhir. Bila masyarakatnya tidak disiplin, maka terpaksa PSBB-nya harus diperpanjang," tambah Anies.

Hingga Jumat kemarin, tercatat pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 7.053 orang.

Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu bertambah 124 orang dibandingkan data terakhir pada Rabu kemarin.

Dari total pasien positif Covid-19, sebanyak 1.807 orang dinyatakan telah sembuh, sementara 517 orang meninggal dunia.

Kemudian, ada 2.006 pasien yang masih dirawat di rumah sakit dan 2.723 pasien menjalani isolasi mandiri.

Sementara itu, total orang dalam pemantauan (ODP) hingga saat ini berjumlah 13.887 orang, sedangkan akumulasi pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 9.959 pasien. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan Ribu Orang Langgar PSBB di Jakarta, Total Denda Hampir Rp 600 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved