Siswi SMP Bunuh Bocah
Kisah Tragis NF, Korban Pencabulan Paman hingga Hamil 3,5 Bulan, Bagaimana Nasib Sang Bayi?
Kisah tragis dialami oleh remaja NF, ia merupakan korban pencabulan yang dilakukan dua paman dan pacarnya hingga hamil 3,5 bulan, begini nasib bayinya
TRIBUNNEWS.COM - Kisah tragis yang dialami remaja bernisial NF akhirnya terungkap ke publik.
Remaja 15 tahun itu sempat menghebohkan pada Maret 2020 lalu.
Pasalnya, ia dengan tega membunuh seorang bocah berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Namun setelah adanya pemeriksaan kasus pembunuhan itu, fakta lain terungkap.
Rupanya NF merupakan korban pencabulan dari 3 orang dewasa.
Baca: Ada Perubahan Drastis dari Gambar NF Setelah Tinggal di Balai Rehabilitasi Anak, Kini Lebih Berwarna
Baca: Soal Kasus Pembunuhan oleh NF yang juga Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Akumulasi Kemarahannya

Di antaranya, dua paman NF sendiri, dan satu kekasihnya yang berusia 25 tahun.
Mirisnya, akibat pencabulan yang diduga dilakukan pelaku sebanyak 16 kali ini, NF kini tengah mengandung 3,5 bulan.
Kisah NF ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Sejak Oktober 2019-Februari 2020 NF dicabuli sebanyak 16 kali."
"Sembilan kali dilakukan F, empat oleh R, dan tiga oleh pacarnya A (25)," ujar Harry Harry di Balai Rehabilitasi Anak Handayani, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2020), melansir dari Tribun Jakarta.
Baca: KPAI Minta Akses Pendidikan Kepada NF Tetap Diberikan
Baca: Soal Hasil Tes Kejiwaan NF, Pengacara Bocah Korban Khawatir, Karni Ilyas: Nggak Ada yang Bisa Usir
Secara hukum NF terlibat empat kasus hukum, sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan APA, dan sebagai korban tiga kasus percabulan.
"Apa yang diselidiki pihak kepolisian, ini berhubungan dengan apa yang dialami."
"Ada korelasi antara kejadian yang dialami NF sebagai korban dengan perbuatannya sebagai pelaku," tuturnya.
Harry meminta semua pihak tak lantas menyudutkan tindakan pembunuhan NF karena di satu sisi NF jadi korban pencabulan dan kekerasan fisik.
Ia juga berharap, kasus pelecehan ini segera diselidiki oleh kepolisian guna mengungkap alasan NF membunuh tetangganya.
Kondisi terbaru NF dan nasib sang bayi
Saat ini NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani.
Ia melakukan rehabilitasi sembari menunggu proses peradilan atas kasus yang dialaminya.
Harry Hikmat menyebut, kondisi NF kini lebih baik dari sebelumnya.
"Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial dan spiritual," kata Harry, dalam keterangan resminya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya.
Harry juga mengatakan NF sudah merasa nyaman berada di balai anak milik Kemensos RI.
Bahkan, kata Harry, NF meminta Handayani tetap berada di Balai Anak Jakarta.
"NF meminta Handayani terus menemaninya sampai anaknya lahir," kata Harry.
Dari keterangan Harry, bisa dikatakan, NF ingin anak yang dikandung dari hasil pemerkosaan ini tetap lahir.
Kendati demikian, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap mengenai kehamilan NF, aborsi dibolehkan dengan beberapa syarat.
"Ihwal kehamilannya, dengan syarat-syarat- syarat tertentu, aborsi dibolehkan," ujar Reza kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).
Hal ini pun tertulis pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Baca: Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kondisi NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Gambarnya Beda
Dalam pasal tersebut tertulis ada beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan aborsi.
Diantaranya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain itu, menurut Reza, karena NF masih berusia 15 tahun, maka persetubuhan yang dialaminya akan diposisikan sebagai kejahatan seksual (perkosaan).
"Karena NF masih berusia 15 tahun, maka persetubuhan yang dialaminya akan diposisikan sebagai kejahatan seksual (perkosaan).
"Itu karena dia masih berada pada usia anak-anak," jelasnya.
"Tapi dari sisi psikologis, individu berusia 15 tahun tentu berbeda jauh dengan individu berusia 5 tahun, walau keduanya sama anak-anak," tambahnya.
Reza menuturkan, dari sisi perkembangan seksual, NF adalah anak yang lazimnya sudah memasuki usia pubertas.
"Gairah seks sudah ada, organ seks sudah matang."
"Jadi, tanpa kendali yang memadai, bisa saja anak berusia 15 tahun (siapa pun itu, red) memutuskan melakukan seks bebas," tutur Reza.
Namun, Reza menekankan karena NF masih anak-anak maka pelaku pemerkosaannya tetap diposisikan pelanggar hukum.
"Karena NF masih anak-anak, maka sekali pun seks yang dia lakukan atas dasar mau sama mau (consensual sex)."
"Maka pelakunya (orang dewasa, red) tetap saja akan diposisikan sebagai pelaku pidana pelanggaran UU Perlindungan Anak berupa kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliainza, Tribunjakarta.com/Siti Nawiroh/Kurniawati Hasjanah)