Jumat, 3 Oktober 2025

Siswi SMP Bunuh Bocah

Kisah Tragis NF, Korban Pencabulan Paman hingga Hamil 3,5 Bulan, Bagaimana Nasib Sang Bayi?

Kisah tragis dialami oleh remaja NF, ia merupakan korban pencabulan yang dilakukan dua paman dan pacarnya hingga hamil 3,5 bulan, begini nasib bayinya

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Secara hukum NF terlibat empat kasus hukum, sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan APA, dan sebagai korban tiga kasus percabulan. 

Kondisi terbaru NF dan nasib sang bayi

Saat ini NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani.

Ia melakukan rehabilitasi sembari menunggu proses peradilan atas kasus yang dialaminya.

Harry Hikmat menyebut, kondisi NF kini lebih baik dari sebelumnya.

"Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial dan spiritual," kata Harry, dalam keterangan resminya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik gadis NF (15) yang membunuh teman kecilnya APA (6) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik gadis NF (15) yang membunuh teman kecilnya APA (6) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya.

Harry juga mengatakan NF sudah merasa nyaman berada di balai anak milik Kemensos RI.

Bahkan, kata Harry, NF meminta Handayani tetap berada di Balai Anak Jakarta.

"NF meminta Handayani terus menemaninya sampai anaknya lahir," kata Harry.

Dari keterangan Harry, bisa dikatakan, NF ingin anak yang dikandung dari hasil pemerkosaan ini tetap lahir.

Kendati demikian, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap mengenai kehamilan NF, aborsi dibolehkan dengan beberapa syarat.

"Ihwal kehamilannya, dengan syarat-syarat- syarat tertentu, aborsi dibolehkan," ujar Reza kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Hal ini pun tertulis pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Baca: Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kondisi NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Gambarnya Beda

Dalam pasal tersebut tertulis ada beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan aborsi.

Diantaranya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved