Kamis, 2 Oktober 2025

Siswi SMP Bunuh Bocah

Polisi Nilai NF Bisa Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya

Proses pemberkasan sudah dilakukan tahap II, berupa pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI/ Facebook
13 Lembar Coret-coretan Siswi SMP yang Bunuh Anak 6 Tahun, Dipenuhi Gambar Wanita Bersedih 

"NF menjadi tersangka dan korban. Kondisi sekarang ini selain NF sebagai terduga juga sebagai korban," kata dia.

Karena rudapaksa itu, NF kini tengah hamil.

Kehamilan itu diketahui dari hasil pemeriksaan.

Selama ini, aparat kepolisian menutup informasi perkara itu ke publik karena melihat usia NF yang masih di bawah umur dan kondisi kejiwaan sangat labil, karena sisi psikologis terganggu.

"Kami mohon maaf kepolisian selama ini tidak mempublis karena untuk kepentingan diri NF dan untuk keselamatan masa depannya. Jadi kami mohon maaf tidak publikasi, tetapi kami menyatakan NF kami tangani secara profesional," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved