Remaja Berusia 15 Tahun Diringkus Polisi Karena Jual Celurit Untuk Tawuran Lewat Media Sosial
Anak berusia 15 tahun berinisial DP diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan memiliki senjata tajam celurit dan menjualnya di media sosial
Akan tetapi jika disalahgunakan bakal dijerat pidana.
"Ya kami tentu akan pelajari sepanjang itu untuk keperluan sehari-hari bukan untuk tindakan kriminal tentu tidak ada masalah. Jika digunakan untuk tawuran atau tindak kejahatan bakal diamankan," kata dia.
Pelaku DP dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Karena pelaku dibawah umur, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jual Senjata Tajam Melalui Online, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi