Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Anggota DPRD DKI Sebut Pemprov DKI Belum Tegas Menindak Pelanggar PSBB

Tapi kesadaran masyarakat itu tak dibarengi dengan kedisiplinan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan di lapangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Suasana lalu lintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI menilai kesadaran masyarakat kian meningkat pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

Tapi kesadaran masyarakat itu tak dibarengi dengan kedisiplinan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan di lapangan.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono.

"Kalau yang saya lihat dari dua tahap ini, justru kesadaran masyarakat makin muncul tapi kedisplinan Pemprov untuk menegakkan belum nampak," kata Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

"Jadi dua periode ini kesadaran makin meningkat tapi penegakkan dari Pemprov justru tidak nampak," jelas dia.

Padahal, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Tapi penegakkan hukum di lapangan belum terlihat sampai sekarang.

Sebab menurut Gembong ketegasan aparat Pemprov DKI di lapangan bisa membantu meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi aturan.

"Sekarang mungkin mau menghadapi yang (PSBB) ketiga sudah mengeluarkan rambu-rambu itu. Tapi bagi kita yang terpenting yang pertama Pemprovnya harus ketat, yang kedua kesadaran kolektif masyarakat, ketiga konsisten," ujar dia.

Politikus PDIP ini berharap Anies dan Pemprov DKI bisa terus menerus mengevaluasi pelaksanaan PSBB. Hasil evaluasi tersebut, diharapkan terjadi penurunan kasus virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Jika kasus Covid-19 kian menukik, maka diharapkan tidak ada lagi pemberlakuan PSBB tahap ketiga.

"Mudah-mudahan hasil evaluasinya menurun sehingga tidak perlu ada PSBB tahap ketiga supaya bisa kembali normal," pungkas Gembong.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved