Polisi Tangkap Pengendara Motor yang akan Edarkan Miras di Wilayah Sawangan dan Bojongsari
Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Ramadhan 1441 Hijiriah tak membuat penjual minuman keras atau miras insaf.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Ramadhan 1441 Hijiriah tak membuat penjual minuman keras atau miras insaf.
Mereka justru memanfaatkan kondisi tersebut dengan tetap menjual miras.
Terbukti dengan ditangkapnya pengendara motor yang membawa empat kardus miras. Pengendara motor itu ditangkap saat melintas di kawasan Sawangan, Depok.
Baca: Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan
Baca: Pesta Miras di Blitar Dua Malam, 8 Orang Tewas dan Empat Kritis
Saat dihentikan di titik check point PSBB ada empat buah kardus yang berada di jok belakang hingga di dashboard bawah motornya.
Setelah diperiksa, ternyata ada puluhan botol minuman keras (miras) di dalam kardus-kardus tersebut.
"Ada empat dus, satu dusnya ini berisi 12 botol. Kalau ditotalkan jadi 48 botol," kata Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo, ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (10/5/2020).
Suprasetyo menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pengendara puluhan botol miras ini akan didistribusikan ke sejumlah toko jamu yang ada di daerah Sawangan dan Bojongsari.
"Dijualnya di toko-toko jamu yang ada di daerah Sawangan dan Bojongsari," bebernya.
Terakhir, Suprasetyo berujar puluhan miras ilegal itu disita, dan pihaknya pun tengah menyelidiki darimana asalnya puluhan botol miras tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/10/pemotor-di-depok-mau-edarkan-miras-di-sawangan-dan-bojongsari-ditangkap-polisi