Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Pengendara Motor yang akan Edarkan Miras di Wilayah Sawangan dan Bojongsari

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Ramadhan 1441 Hijiriah tak membuat penjual minuman keras atau miras insaf.

Istimewa
Ilustrasi minuman keras. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Ramadhan 1441 Hijiriah tak membuat penjual minuman keras atau miras insaf. 

Mereka justru memanfaatkan kondisi tersebut dengan tetap menjual miras.

Terbukti dengan ditangkapnya pengendara motor yang membawa empat kardus miras. Pengendara motor itu ditangkap saat melintas di kawasan Sawangan, Depok.

Baca: Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan

Baca: Pesta Miras di Blitar Dua Malam, 8 Orang Tewas dan Empat Kritis

Saat dihentikan di titik check point PSBB ada empat buah kardus yang berada di jok belakang hingga di dashboard bawah motornya.

Setelah diperiksa, ternyata ada puluhan botol minuman keras (miras) di dalam kardus-kardus tersebut.

"Ada empat dus, satu dusnya ini berisi 12 botol. Kalau ditotalkan jadi 48 botol," kata Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo, ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (10/5/2020).

Suprasetyo menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pengendara puluhan botol miras ini akan didistribusikan ke sejumlah toko jamu yang ada di daerah Sawangan dan Bojongsari.

"Dijualnya di toko-toko jamu yang ada di daerah Sawangan dan Bojongsari," bebernya.

Terakhir, Suprasetyo berujar puluhan miras ilegal itu disita, dan pihaknya pun tengah menyelidiki darimana asalnya puluhan botol miras tersebut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/10/pemotor-di-depok-mau-edarkan-miras-di-sawangan-dan-bojongsari-ditangkap-polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan