Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Organda DKI Kritik Menhub soal Pengoperasian Transportasi Umum: Hanya Pikirkan Segi Komersial Saja

"Tapi yang berkaitan dengan komersial ini, tidak bener dan kurang tepat," kata Shafruhan, saat dikonfirmasi, Kamis

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, yang sepi karena bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak boleh beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), Selasa (28/4/2020). Selain sepi aktivitas, penjual akhirnya memilih menutup lapaknya di terminal karena tidak adanya penumpang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Dia menegaskan, Budi Karya Sumadi telah mengambil keputusan yang tidak tepat ketika masa pandemi Covid-19.

"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB, membatasi pergerakan transportasi, ini kan tidak bener," jelasnya.

"Menurut saya banyak yang sudah sakit (pikirannya), ini menteri Ngaco. Iya-lah, tidak bener itu, otaknya di mana," tutup Shafruhan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), kemarin (6/5/2020), Budi Karya Sumadi menyebut seluruh moda transportasi dibuka bukan untuk mudik.

Baca: Legislator Minta PemerintahTegas dan Konsisten Larang Mudik

"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok (hari ini). Namun untuk kepentingan khusus," ucap Budi, sapaannya.

"Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," sambungnya.

Seluruh Moda Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali

Ketua KPK Firl Bahuri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ketua KPK Firl Bahuri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran terhadap seluruh moda transportasi untuk kembali beroperasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved