Virus Corona
Ombudsman Wanti-wanti Anies soal Bansos: Segera Terbitkan Keputusan Gubernurnya
Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan penetapan penerima bantuan dari Pemprov DKI akan ditetapkan lewat Kepgub tersebut
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mewanti-wanti Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera terbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memuat data penerima bantuan sosial.
Sebab, penerbitan itu tertuang dalam amanat Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pasal 21 ayat (1) sampai (3).
Baca: Kasus Ibu Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar: Ibu Positif Virus Corona, Bayi Berstatus PDP
"Pertama ini merupakan amanat Pergub 33/2020 mengenai pemberi bantuan sosial oleh Pemprov DKI diatur dalam pasal 21 ayat 1 - 3," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan penetapan penerima bantuan dari Pemprov DKI akan ditetapkan lewat Kepgub tersebut.
Tapi, hingga hari ke-12 pelaksanaan PSBB, Kepgub itu tak kunjung terbit.
Padahal, Teguh menyebut kehadiran Kepgub jadi penting untuk memberi kepastian kriteria penerima bantuan, sehingga tidak terjadi salah sasaran.
Kriteria itu bisa memuat indikator penerima bantuan, siapa penerimanya, siapa pemberinya serta pembagian masyarakat mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana jatah pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Kemudian, nilai per paket bansos, anggaran yang digelontorkan, pendataan dan verifikasi, hingga bagaimana tahapan complaint handling atau saluran mengadu.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir dan Tak Bisa Akses Rapat Online DPR Bahas RUU Ciptaker
Sebab sejak bansos didistribusikan dari tanggal 9 April 2020 hingga sekarang, ada laporan yang didapat Ombudsman warga mampu justru menerima bantuan dan sebaliknya bagi warga tidak mampu.
"Maka Kepgub tersebut penting. Karena dengan Kepgub akan ada kepastian," pungkasnya.