Virus Corona
Masih Beroperasi Saat Pemberlakuan PSBB, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Hingga Kamis (16/4/2020) lalu, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI telah melakukan sidak pada 150 perusahaan atau tempat kerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melaksanakan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang tak diizinkan buka selama penerapan PSBB sejak 10 - 23 April 2020.
Hingga Kamis (16/4/2020) lalu, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI telah melakukan sidak pada 150 perusahaan atau tempat kerja.
Hasilnya, 23 perusahaan langsung dilakukan tindakan penutupan sementara dan 126 perusahaan masih diberi peringatan.
Adapun perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan seluruhnya adalah jenis usaha yang tak dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Sifatnya sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).
Dalam Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku.
Kegiatan usaha di luar jenis yang telah diatur, dilarang beroperasi selama Jakarta menerapkan PSBB.
Di antaranya sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Baca: Cerita Bocah Sakit Demam Ditolak Warga Berlabuh di Padang Bai Saat Hendak Dirujuk ke RSUD Klungkung
Andri menegaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.
Pihak perusahaan disebut kooperatif langsung mengikuti ketentuan usai diberi peringatan.
"Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," katanya.
Berikut sebaran data 150 perusahaan berdasarkan wilayah kota/kabupaten administrasi yang disidak dan diberi sanksi penutupan dan peringatan per Kamis (16/4/2020):
1. Jakarta Pusat
Perusahaan: 44
- Tutup sementara: 7
- Diberikan peringatan: 37
2. Jakarta Barat
Perusahaan: 23
- Tutup sementara: 11
- Diberikan peringatan: 12
3. Jakarta Utara
Perusahaan: 22
- Tutup sementara: 4
- Diberikan peringatan: 18

4. Jakarta Timur
Perusahaan: 29
- Tutup sementara: 0
- Diberikan peringatan: 29
5. Jakarta Selatan
Perusahaan: 28
- Tutup sementara: 1
- Diberikan peringatan: 27
6. Kepulauan Seribu
Perusahaan: 4
- Tutup sementara: 0
- Diberikan peringatan: 3
(danang/tribunnetwork/cep)