Virus Corona
Keluarga Kecewa Antar Jenazah Korban Corona Dipungut Biaya Rp 15 Juta dan Tanggapan Dinkes Tangerang
Pihak Pemerintahan Kota Tangerang pun angkat bicara soal pungutan biaya pemulangan jenazah korban Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Informasi mengenai pungutan biaya bagi jenazah positif virus corona atau Covid-19 viral di media sosial (medsos).
Informasi tersebut awalnya beredar melalui media sosial Facebook dari akun Asep Suparman.
Ia mengunggah foto-foto pengataran jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Dalam unggahannya tersebut tampak beberapa petugas kesehatan lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) beserta petugas kepolisian mengantar jenazah ke rumah keluarga.

Namun, pihak keluarga ternyata dipungut biaya sampai Rp 15 juta untuk biaya pengantaran jenazah Covid-19 oleh rumah sakit swasta yang berada di Kota Tangerang itu.
"Ada korban meninggal di sebabkan kena Covid-19 di salah satu RS swasta di Kota Tangerang. Kemudian keluarga korban dikenakan biaya ambulance, peti jenazah, pendamping tenaga yang memakai alat APD sekitar ada 4 orang sejumlah Rp 15 juta," penggalan tulisan Asep Suparman di Facebook milliknya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (14/4/2020) di Ciledug, Kota Tangerang.
Jelas pula terlihat sebuah foto kuitansi yang menunjukan nominal pembayaran yang harus dilunaskan kepada pihak keluarga sejumlah Rp 15 juta.
Tanggapan Kadis Kesehatan Tangerang
Pihak Pemerintahan Kota Tangerang pun angkat bicara soal pungutan biaya pemulangan jenazah korban Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi menjabarkan Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien Covid-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.
"Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19," ujar Liza.
Ia mengungkapkan Pemkot telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Pemerintah kota tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak mentaati prosedur yang telah disosialisasikan sejak bulan Maret," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.