Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Sekelumit Persoalan PSBB Jakarta: KRL hingga Aturan Ojol, Menunggu Sikap Jokowi

Persoalan PSBB Jakarta, mulai dari lonjakan penumpang KRL akibat pembatasan jadwal transportasi hingga aturan soal ojek online bawa penumpang

HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (14/4/2020), adalah hari kelima DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 lalu.

Namun sekelumit persoalan timbul.

Mulai dari lonjakan penumpang KRL akibat pembatasan jadwal transportasi.

Hingga aturan soal ojek online (ojol) membawa penumpang.

Inilah fakta-fakta hasil rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Penumpang KRL Menumpuk

Penumpang KRL Commuter Line, dilaporkan mengalami penumpukan di sejumlah stasiun Jabodetabek. Ada antrean di sejumlah pintu masuk stasiun seperti Cilebut, Citayam, dan Depok.

Di stasiun Cilebut seorang penumpang bernama Agus melaporkan antrean penumpang meluber ke jalan raya depan stasiun sekitar pukul 04.50 WIB.

"Sudah antre jam segini," ujarnya seraya memperlihatkan foto antrean mengular depan stasiun, Senin (13/4/2020), dilansir Tribunnews.

Pemandangan serupa juga terlihat di stasiun Citayam hingga Depok. Tidak ada sama sekali jaga jarak alias physical distancing.

Penumpang KRL berhimpitan dan berdesak-desakan saat hendak memasuki stasiun.

Penumpukan ini terjadi karena adanya pengurangan operasional KRL, yang disebabkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca: 20 Poster Pencegahan Corona untuk Edukasi, Prosedur Penetapan PSBB hingga Aturan Pemeriksaan Diri

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, menyebutkan pada Senin pagi kemarin karena masih ada yang belum menerapkan kerja dari rumah untuk karyawannya.

Tetapi Anne mengatakan, penumpukan penumpang KRL ini hanya terjadi di Stasiun Bogor dan beberapa yang lainnya saja, dan penumpukannya di pemberangkatan awal.

"PT KCI sebagai operator layanan KRL berupaya memenuhi aturan terkait PSBB yang ada, dan mengambil langkah untuk tetap memberikan layanan yang sesuai," ujar Anne saat dikonfirmasi.

Anne juga menyebutkan, pihaknya berharap pemberlakukan PSBB ini juga dibarengi kontrol dan pengawasan dari pemerintah setempat, utamanya mobilitas masyarakat itu sendiri.

Sementara itu menurut Manager Eksternal Relations PT KCI, Adli Hakim, PT KCI menerjunkan lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan yang dibantu anggota marinir, dan tersebar di 80 stasiun untuk memberikan edukasi kepada para pengguna terdapat pengaturan untuk membatasi jumlah pengguna di dalam KRL.

"Hal ini agar penerapan physical distancing sesuai Peraturan Menteri, dan Peraturan Gubernur terkait PSBB pada moda transportasi dapat berjalan," ujar Adli.

Ia menambahkan, untuk antisipasi kepadatan hari ini, PT KCI telah menjalankan 5 jadwal kereta tambahan yaitu 3 dari Stasiun Bogor, 1 dari Stasiun Bojonggede, dan 1 dari Manggarai.

"Kemudian untuk antisipasi kereta terakhir pada sore hari sejak Sabtu 11 April 2020 telah dikerahkan penambahan kereta. Pengaturan antrean juga dilakukan oleh petugas secara berlapis sejak pengguna masuk di stasiun," kata Adli.

Menurut Adli, dalam praktiknya penerapan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh semua pihak.

"Untuk itu kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor, dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," ujar Adli.

2. Tanpa Masker

Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di hari keempat penerapan PSBB kemarin Senin (13/4/2020), masih banyak masyarakat yang melanggar aturan.

Menurut pantauan Tribunnews di beberapa lokasi, masih ada saja masyarakat yang lalu lalang mengendarai sepeda motor tanpa alat pelindung diri seperti masker, ataupun sarung tangan.

Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB tampak beberapa pengendara roda dua di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, melaju dengan kecepatan yang cukup kencang.

Suasana jalan yang lengang, membuat banyak kendaraan melaju berkecepatan tinggi.

Namun sayangnya, banyak ditemui masyarakat melintas tanpa masker apalagi sarung tangan.

Baca: Kemendikbud Luncurkan Aplikasi Relawan Covid-19 Nasional

Padahal keduanya sama-sama penting untuk melindungi diri dari bahaya Covid-19 ketika berada di luar rumah.

Hal serupa juga terjadi di Jalan Prof.DR.Soepomo, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan Jalan Casablanca Jakarta Selatan.

Jauh dari lokasi check point PSBB yang didirikan oleh Polda Metro Jaya, Tribun memantau banyak pengendara melintas tak pakai masker, sarung tangan.

Beberapa kali bahkan terlihat pengendara yang berboncengan tanpa helm.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah membangun 33 titik lokasi pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan DKI Jakarta selama PSBB diterapkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI dalam membangun titik tersebut di wilayah DKI sekaligus pintu-pintu masuk Jakarta.

Ini bertujuan untuk mengawasi jalannya PSBB guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan PSBB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

"Kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," ucap Sambodo.

3. Perusahaan Nekat, Izin Dicabut

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha bila masih ada perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa PSBB.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Kesebelas sektor itu adalah kesehatan;  bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan;  logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Baca: Foto Terbaru Keluarga Ahok bersama Istri dan Putranya Yosafat, Puput Nastiti Bagikan Menu Masakan

“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020), dilansir Tribunnews.

Anies menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor tadi yang tetap mempekerjakan karyawannya selama PSBB .

“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.

“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” pungkas Anies. 

4. Ojol Boleh atau Tidak Bawa Penumpang

Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan ojol tak akan bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucap Anies, Senin (13/4/2020) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

Ini berarti, Anies mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang buat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam peraturan itu disebutkan ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.

Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.

Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan Covid-19 lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.

"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha," tuturnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.

"Jadi ini yang akan kita tegakan. Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan sama-sama nanti mengintensifkan razia," ucapnya.

Menunggu Jokowi

Politikus senior Syarief Hasan menyoroti ketidakharmonisan antar menteri Kabinet Indonesia Maju dalam mengeluarkan peraturan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Syarief menilai peraturan Menteri Perhubungan dan Kesehatan tidak sejalan dalam menangani virus corona saat daerah menerapkan PSBB.

"Sekarang kan beda, satu menteri lain dengan menteri lainnya, menteri dengan gubernur beda. Jadi di situlah peran presiden, harus muncul," tutur Syarief saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (13/4/2020), dilansir Tribunnews.

Wakil Ketua MPR itu berharap Jokowi selaku kepala negara dapat meningkatkan koordinasi ke bawahannya di lingkup eksekutif.

"Harus melakukan koordinasi yang bagus antar menteri, kemudian juga dengan kepala daerah. Peraturan, kebijakan presiden itu harus betul-betul turun ke bawah, satu nafas," papar Syarief.

Syarief menilai, peran presiden saat ini sangat penting ketika terjadi ego sektoral pada tingkatan kementerian menangani virus corona.

"Sekarangkan ambigu, menteri persepsinya beda-beda, ya harus diselesaikan tingkat di atasnya, dalam hal ini Presiden," tutur Syarief.

Pekan kemarin, Menko Kamaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjabat Plt Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut, angkutan roda dua berbasis aplikasi boleh mengantar penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.

Padahal, sebelumnya telah dulu tetbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Willy Widianto/Reza Deni/Seno Tri)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved