Virus Corona
Hari Kelima PSBB di Jakarta, Jumlah Pengendara yang Langgar Aturan Menurun
"Dari data yang ada dan evaluasi memang sampai dengan hari kelima ini sudah semakin sedikit warga yang melanggar," kata Sambodo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga hari kelima mulai menurun.
Menurut Sambodo, saat ini pengendara mulai menyadari dan mengetahui aturan tentang PSBB.
Baca: Sambil Menahan Haru, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Bersyukur Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Hal itu diketahuinya usai melakukan pantauan langsung di check point di perbatasan Jakarta yaitu Jalan Raya Bogor.
"Dari data yang ada dan evaluasi memang sampai dengan hari kelima ini sudah semakin sedikit warga yang melanggar," kata Sambodo kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Dia mengatakan, pelanggaran yang dimaksud adalah kewajiban seluruh pengendara baik roda dua ataupun roda empat untuk menggunakan masker.
Selain itu, aturan mengenai pembatasan penumpang.
"Dan tadi tercatat dari pagi sampai siang di titik ini kita bisa lihat dari ribuan kendaraan yang lewat, hanya 60 pelanggaran. Itu pun 50-nya pelanggaran tidak menggunakan masker, dan 10 itu pelanggaran physical distancing. Artinya misalnya ada penumpang yang duduk di samping sopir," jelasnya.
Untuk pengendara yang masih melanggar, kata Sambodo, pihaknya akan memberikan sanksi berupa blanko teguran untuk yang pertama kali.
Baca: BPTJ Pastikan Ojol di Wilayah Jabodetabek Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB
Dalam blanko itu, pelanggar diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Nanti disitu ada surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sehingga bisa lebih cermat. Sehingga kita bisa hitung day by day apakah ada penurunan atau peningkatan," pungkasnya.
Pelanggaran paling banyak tak pakai masker
Polda Metro Jaya menyebutkan telah terjadi sebanyak 3.474 pelanggaran terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4/2020) kemarin.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo terkait evaluasi pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan
"Sebanyak 3.474 pelanggaran" kata Sambodo kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Sambodo mengatakan, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara yang tidak memakai masker.
Dari 3.474 yang terkonfirmasi, ada 2.304 pelanggaran yang diketahui pengendara uang tak menggunakan masker.
Sementara, pelanggaran kedua yang paling banyak dilanggar adalah pembatasan jumlah penumpang yang melebihi kuota 50 persen dari kapasitas kendaraan dengan 787 pelanggaran.
Sedangkan, ada 383 pelanggaran mengenai pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.
Baca: Masuk Hari Kelima PSBB, PT Transjakarta Sebut Penumpukan Penumpang Rerata Cuma 0,1 Persen
Dia bilang, pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
"2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker," tukasnya.