Virus Corona
BPTJ Tegaskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Wilayah Jabodetabek
Moda transportasi umum Jabodetabek diputuskan hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Pola B. Pramesti, menegaskan, ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang di wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Polana, pihaknya akan memastikan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi selama PSBB.
Polana juga menegaskan, seluruh pemerintah daerah yang menghadiri rapat, pada 13 April 2020 menyepakati keputusan tersebut.
"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2020).
Ia menambahkan, rapat BPTJ ini diikuti perwakilan Dinas Perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Jabodetabek, yang berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi.
Baca: Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan
"Peserta rapat juga sepakat agar aturan soal transportasi publik, di Jabodetabek harus sinkron satu dengan lainnya," ucap Polana.
Baca: Asyik, Via Vallen Bagi-bagi 30 Juta Masker Gratis
"Kebijakan yang dikeluarkan setiap pemerintah daerah akan disesuaikan, dengan kebutuhan masing-masing daerah, karena pada dasarnya karakteristik setiap daerah berbeda," lanjutnya.
Baca: UNBOXING Samsung Galaxy A01, Smartphone Entry Level dengan Kamera Belakang Ganda
Polana juga menjelaskan, saat ini transportasi umum Jabodetabek diputuskan hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dan operasionalnya harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.
“Yang terpenting dalam penerapan PSBB, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” kata Polana.
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
Sebelumnya, ojek online atau konvensional tak diizinkan mengangkut penumpang setelah Jakarta menerapkan PSBB.
Dalam peraturan yang diterbitkan mengenai PSBB di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hanya membolehkan ojek online mengantarkan pesanan barang.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
Peraturan terseut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Belakangan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan angkutan sepeda motor mengangkut penumpang.
Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.