Virus Corona
Sanksi Denda Rp 100 Juta hingga Pidana untuk Pelanggar PSBB Dianggap Keliru
Pengamat hukum menilai Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak memiliki kaitan dengan PSBB.
Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.
Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang. Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.
"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.