Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda Hingga Rp 100 Juta, Anies Imbau Masyarakat di Rumah Saja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan beragam sanksi yang bisa menjerat pelanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"14 hari ke depan kita memiliki kesempatan untuk bersama dengan keluarga dan tetangga, jadikan kesempatan lebih dekat dengan mereka," imbuhnya.
Anies juga menegaskan bila peraturan yang ada bertujuan baik untuk memutus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
"Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19," ungkap Anies.
Untuk itu, Anies menegaskan agar masyarakat di DKI Jakarta menuruti aturan untuk tetap tinggal di rumah.
"Seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah," ujar Anies.

Baca: Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta
Perlu diketahui, PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
Terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada Kamis (23/4/2020) mendatang.
Dalam kurun tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat.
Di antaranya seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
(Tribunnews.com/Maliana)