Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

11 Aturan PSBB di Jakarta: Ojol Dilarang Angkut Penumpang hingga Tak Boleh Kumpul Lebih dari 5 Orang

Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

Di dalam kendaraan, hanya diizinkan jumlah penumpang 50 persen dari kursi. 

Hal itu juga berlaku untuk sepeda motor. 

8. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. 

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. 

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

9. Orang yang Keluar Wajib Pakai Masker

Semua orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker. 

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang menaiki kendaraan pribadi. 

10. Bantuan sembako didistribusikan setiap minggu

Selama PSBB, pemerintah yakni Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta mendistibusikan bantuan sembako untuk warga miskin dan rentan miskin. 

"Bantuan mulai hari ini sudah dilaksanakan untuk 20 ribu kepala keluarga. Nantinya ada 1,25 juta yang akan dapat bantuan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies. 

11. Ketentuan PSBB Wajib Diikuti, Ada Sanksi Pidana

Selama masa PSBB dari tanggal 10-23 April 2020, Anies meminta seluruh warga Jakarta mematuhi ketentuan PSBB. 

Pelanggaran atas ketentuan PSBB akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved