PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Ridwan Kamil Ajukan 5 Daerah di Jawa Barat: Itu Satu Zona
PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Ridwan Kamil Ajukan 5 Daerah di Jawa Barat: Itu Satu Zona
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan di DKI Jakarta.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona semakin meluas.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020), malam.
Pelaksanaannya yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Kebijakan PSBB ini bakal berlaku selama 14 hari atau dua minggu ke depan hingga 23 April 2020.
Setelah PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta disetujui, sebanyak 5 daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor juga mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan menjadi satu zonasi yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (7/4/2020).
"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil yang dikutip dari Kompas.com.
Emil menjelaskan, pengajuan PSBB oleh 5 daerah akan disampaikan pada Rabu (8/4/2020).
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Baca: Kapolda Metro Jaya Beberkan Skema Pembatasan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Selama PSBB
Baca: Blibli Siap Melayani Kebutuhan Pelanggan Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Seperti yang diketahui dalam konfrensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan mengenai status PSBB di DKI Jakarta.
"(PSBB) berlaku selama 14 hari dan kemudian bisa diperpanjang kembali," ucapnya yang dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Dalam peraturan tersebut, kegiatan-kegiatan warga Jakarta bakal dibatasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.
Meski melakukan pelarangan dengan membatasi kegiatan masyarakat, namun, ada beberapa sektor yang tetap diizinkan beroperasi.
"Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah, kecuali 8 sektor ini," ucap Anies.
Berikut 8 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB berlangsung.
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan
3. Sektor energi, meliputi air, gas, listrik, hingga pom bensi
4. Komunikasi, baik jasa maupun media komunikasi
5. Sektor keungan dan perbankan
6. Kegiatan logistik
7. Kebutuhan keseharian, seperti warung dan toko kelontong
8. Sektor industri strategis.
Baca: Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?
Baca: Tunggu Pergub PSBB Terbit, Pembangunan Proyek Konstruksi di DKI Jalan Terus
Kemudian, seluruh fasilitas umum, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta juga bakal ditutup selama penerapan PSBB ini.
Fasilitas umum yang ditutup di antaranya, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, tempat hiburan milik pemerintah dan masyarakat.
Lalu, kegiatan sosial budaya juga bakal dilarang selama PSBB, termasuk resepsi pernikahan hingga pesta khitanan.
Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga ritual khitanan, tapi perayaan yang ditiadakan," kata Anies.
Ia menambahkan untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah.
Kegiataan keagamaan dianjurkan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Tak hanya itu, Anies juga bakal melarang kerumunan lebih dari lima orang.
Sebab, hal tersebut bisa meningkatkan potensi penularan virus corona.
Kemudian, Pemprov DKI juga tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.
Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
Menurut Anies, penumpang kendaraan pribadi juga harus ada physical distancing.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci/Kompas.com/Dendi Ramdhani)