Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kabupaten Bekasi Ikuti Jejak Jakarta Ingin Terapkan PSBB

Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan telah resmi mengajukan PSBB ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Sejumlah warga melakukan aktivitas berjemur di atas rel Kampung Buaran, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (3/4/2020). Kabarnya berjemur panas matahari di jam-jam tertentu dapat menangkal virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kabupaten Bekasi hendak mengikuti jejak ibu kota Jakarta yang menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan telah resmi mengajukan PSBB ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

Hal ini diutarakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Rabu  (8/4/2020) di Command Center, Gedung Diskominfosantik.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4) mendatang.

“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” paparnya.

Baca: Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB

Perihal pembatasan social secara umum, Bupati mengatakan sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan.

Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku.

“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya.

Bupati melanjutkan saat ini Pemkab sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.

“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial."

"Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya, dan moda transportasi.

Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara system keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menyusul Jakarta, Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan PSBB

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved