Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Beredar Draf Soal PSBB Transportasi di DKI Jakarta, Kadishub: Belum Final

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan draf PSBB soal transportasi belum final.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf pembahasan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap transportasi di DKI Jakarta beredar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan draf PSBB soal transportasi belum final.

"Tidak benar," singkat Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Syafrin menyebut bahwa draf PSBB transportasi tersebut belum disahkan atau belum final.

"Benar (belum final)," ucapnya.

Menurut Syafrin, draf yang beredar sebatas skenario.

 Anies: Selama PSBB Kerumunan di Atas 5 Orang di Seluruh Jakarta Akan Ditindak!

"Itu analisis internal. Itu masih dalam tahapan analisis internal," ucap Syafrin.

"Itu saya sebutkan banyak skenario yang coba kami susun termasuk salah satunya yang beredar."

"Jadi belum fix dan yang fix akan dituangkan dalam pergub," ia menegaskan.

Pengamatan TribunJakarta.com pada draf PSBB transportasi ini, terdapat keterangan jumlah penumpang yang boleh dibawa dan tidak.

Semua jenis kendaraan, mulai sepeda motor, mobil, dan angkutan kota, jumlah penumpangnya dibatasi.

Masih dalam draf PSBB transportasi, termaktub pula menyoal wilayah pemantauan zona rentan Covid-19.

Berikut draf PSBB soal transportasi yang beredar.

 PSBB Berlaku, Peziarah di TPU Pondok Kelapa Dibatasi Hanya 5 Orang

Untuk mobil penumpang kendaraan pribadi kateogri sedan dengan kapasitas empat penumpang, hanya boleh mengangkut tiga penumpang dengan aturan satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved