Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Masih Tunggu Pemerintah Pusat soal Pengoperasian Ojol saat PSBB Diterapkan

Anies menyatakan dalam Pergub yang disusun, ia ingin ojol tetap bisa beroperasi membawa penumpang

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pergub ini nantinya akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta.

Baca: Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing

Meski sudah menyelesaikannya, Anies mengaku saat ini Pergub itu belum bisa diterbitkan.

Pasalnya, masih ada pembahasan bersama Pemerintah Pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.

"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (8/4/2020).

Anies menyatakan dalam Pergub yang disusun, ia ingin ojol tetap bisa beroperasi membawa penumpang.

Sementara ketentuan dari Pemerintah Pusat, ojol hanya boleh menyediakan jasa antar makanan atau barang.

Sementara ia mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi soal kebijakan ini. Mereka, kata Anies, menyanggupi para ojol akam memenuhi ketentuan tertentu agar bisa aman dari penularan corona.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya. Karena itu, kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," tuturnya.

Karena itu Anies mengatakan pihaknya masih membahas soal ojol ini dengan Pemerintah Pusat.

Ia berharap dalam waktu dekat sudah mendapatkan persetujuan soal Pergubnya ini.

"Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama itu perkembangan sore hari ini," katanya.

Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved