Virus Corona
Aturan Mudik 2020 Masih Abu-abu, Pengamat Minta Pemerintah Tegas
Darmaningtyas meminta pemerintah bersikap tegas terkait aturan pelaksanaan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Darmaningtyas meminta pemerintah bersikap tegas terkait aturan pelaksanaan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Menurutnya, memperbolehkan masyarakat untuk mudik sama saja tidak ada upaya nyata dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Pemerintah sendiri yang selalu mengatakan, tinggal di rumah dan hindari kerumunan, tapi masih memperbolehkan mudik. Sikap yang ambivalen ini jelas mencerminkan kekurangtegasan pemerintah dalam menghadapi wabah corona ini," kata Darmaningtyas dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
Baca: Gangguan Tenggorokan Sampai Batuk Kering, Ini Ciri Gejala Corona
Baca: UPDATE Corona Banten, 7 April 2020: 194 Positif, 7 Sembuh, dan 18 Meninggal Dunia
Darmaningtyas menjelaskan, bahwa sudah jelas kerumunan bisa menjadi media yang aktif penularan virus corona, pemerintah sudah semestinya melarang mudik tahun ini.
"Karena mudik pasti akan menciptakan kerumunan massa di stasiun-stasiun, terminal-terminal, bandara, pelabuhan, rest area, dan sebagainya," urainya.
"Toh begitu, para pemudik juga harus diisolasi selama 14 hari sehingga malah akan menambah beban Pemerintah Daerah lantaran perlu menyiapkan infrastruktur untuk karantina," ujarnya.
Bahaya dari mudik Lebaran 2020, menurutnya, hanya akan menyebarkan virus ke seluruh wilayah tanah air, termasuk di desa-desa dan pesisir hingga tidak ada wilayah di tanah air yang steril dari virus korona atau penyakit Covid 19.
"Bila ini yang terjadi, masa tanggap darurat terhadap virus corona semakin tidak jelas batas waktunya," tutur pria yang juga Ketua Institut Studi Transportasi (Instran).
Darmaningtyas mengatakan, kebijakan pemerintah yang membolehkan mudik dengan syarat angkutan umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak antar penumpang, namun tidak disertai dengan pemberian subsidi (membeli layanan angkutan umum) kepada operator, sebaliknya operator dipersilakan menaikkan tarif.
"Hal itu jelas bukan jalan keluar dari persoalan krisis pandemi Covid-19. Pembatasan penjualan tiket angkutan umum, sisa kapasitasnya itu ditanggung oleh pemerintah, bukan dibebankan kepada warga konsumen. Karena itu, akan lebih baik pemerintah tegas melarang mudik Lebaran 2020," tegasnya.
Luhut: Kebijakan Mudik 2020 Masih Dievaluasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini telah dilakukan pembahasan untuk lintas kementerian terkait yang berkepentingan dalam membuat kebijakan," tulis Luhut dalam akun Instagramnya, Senin (6/4/2020).
"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudik 2020," lanjutnya.
Ia menambahkan, evaluasi ini agar kegiatan mudik tidak berakibat pada peningkatan dan perluasan wabah Covid-19.