Virus Corona
Polri Tunggu Pemerintah Pusat Terkait Pembatasan Angkutan Umum di Jabodetabek
"Rekomendasi itu memungkinkan, tapi untuk pelaksanaannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Sambodo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menanggapi rekomendasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang meminta adanya pembatasan transportasi umum di Jabodetabek.
Menurut Sambodo, usulan tersebut sejatinya memungkinkan dilakukan oleh Polri.
Baca: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Pemda yang Blokir Jalan: Ganggu Jalur Logistik
Namun demikian, pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Rekomendasi itu memungkinkan, tapi untuk pelaksanaannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Sambodo kepada Tribunnews, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut, Sambodo menegaskan, hingga saat ini pihaknya menegaskan belum ada penutupan di wilayah Jakarta.
"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada yang disekat atau ditutup, baik tol maupun arteri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020.
Isinya berupa rekomendasi pembatasan angkutan umum Jabodetabek, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek.
Rekomendasi yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat tersebut.
Baca: Layanan Ditutup Selama Wabah Corona, Ada Dispensasi Bagi yang SIM-nya Habis di 17-31 Maret
BPTJ merekomendasikan pembatasan akses angkutan umum di kawasan Jabodetabek serta pembatasan ruas jalan tol.
Waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dapat dibaca dengan teliti surat tersebut," ucap Polana.