Virus Corona
Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Penipuan Penjualan Masker Murah
Bahkan penipuan penjualan masker secara online di Instagram tersebut sudah masuk ke wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Di tengah wabah corona atau covid-19, banyak warga masyarakat mencari masker untuk terhindar dari virus mematikan itu.
Kesempatan itu digunakan para pelaku penipuan masker.
Para pelaku penipuan penjualan masker secara online di Instagram tersebut sudah masuk ke wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Penipuan penjualan masker murah tersebut dilakukan oleh tersangka DA (23) yang mengaku menjual masker bermerek sensi melalui Instagram.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan DA ini sengaja menawarkan masker sensi dengan harga di bawah pasaran untuk menjaring korbannya.
"Tersangka menawarkan melalui media sosial, bahwa yang bersangkutan menyediakan masker dalam jumlah banyak dan harga yang murah," terang Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020).
DA diciduk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah memakan korban seorang pegawai Garuda Maintenance Facility (GMF).
Korban berinisial AF tersebut bahkan rugi puluhan juta rupiah setelah mentransfer uang ke pelaku.
Baca: Dari Masker Hingga APD, Airmas Group Salurkan Bantuan Hingga Rp 1 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru
Adi menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban.
Dimana, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen.
"Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28 juta, korban membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak pernah datang," terang Adi.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, DA diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka diamankan pada Jumat (27/3/2020) malam melalui analisa IT dan langsung ditangkap Tim Garuda di Bogor," jelas Alexander.
Dari perbuatannya, DA kini dijebloskan ke hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.