Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Keputusan Anies Tutup Tempat Hiburan di Jakarta Disebut Tak Populis, Tapi Harus Dilakukan

Menimbang, jenis tempat tersebut kerap dipadati pengunjung dan paling berisiko menularkan virus corona (COVID-19)

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI sambut baik keputusan Pemprov DKI menutup tempat hiburan dan rekreasi selama dua pekan.
Menimbang, jenis tempat tersebut kerap dipadati pengunjung dan  paling berisiko menularkan virus corona (COVID-19). 
"Jika tidak dilakukan segara akan ada banyak korban nyawa dari penyebaran COVID-19," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Aziz mengatakan kebijakan Pemprov DKI memang bukan langkah populis dan dipastikan bakal berdampak ekonomi, tapi upaya tersebut perlu diterapkan sementara hingga kondisi normal kembali.
"Kebijakan tersebut memang tidak populis dan pasti akan berdampak ekonomi, tapi ini dilakukan hanya sementara. Semua harus berkorban dan bekerja sama," ujar dia.
DKI Jakarta sendiri saat ini telah ditetapkan status Tanggal Darurat Bencana COVID-19.
Kebijakan mulai dari pembatasan transportasi umum, dan seruan giat perkantoran disetop, hingga menutup sementara operasional tempat hiburan dan rekreasi di seantero ibu kota juga dilakukan.
Penyetopan operasional tempat hiburan dan rekreasi ini dilakukan selama dua pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020. Imbauan ini bersifat wajib, seluruh penyelenggara industri pariwisata diminta melaksanakannya.
Penyelenggara hotel maupun balai pertemuan juga diminta menunda kegiatan yang libatkan keramaian.
Guna mendasari aturan ini, Disparekraf menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). 
Kebijakan ini juga jadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), serta Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Berikut daftar jenis kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19.
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Update kasus virus corona di Jakarta

 Jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Jakarta terus meningkat.

Berdasarkan data resmi dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta, tercatat jumlah pasien positif terinfeksi virus corona berjumlah 356 orang.

Baca: Penjelasan Peneliti soal Pasien Sembuh dari Virus Corona Alami Penurunan Fungsi Paru-paru

Adapun angka kematian dan jumlah pasien positif corona di Jakarta ini kian hari kian meningkat.

Sementara itu, ada 22 pasien positif corona yang sampai saat ini telah dinyatakan negatif.

Sampai saat ini, masih ada 218 orang yang masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit rujukan yang terbesar di seluruh Indonesia.

Sedangkan, sebanyak 85 lainnya memutuskan untuk melakukan isolasi mandiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasien positif terjangkit virus corona (COVID-19) di Indonesia bertambah menjadi 579 pasien harI ini Senin (23/3/2020).

Jumlah itu bertambah sebanyak 65 orang, dari hari sebelumnya, Minggu (22/3/2020).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari kanal Youtube BNPB, Senin (23/3/2020) sore.

"Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579," kata Yurianto, Senin.

Baca: Terjangkit Virus Corona, Paulo Maldini Dapat Dukungan dari Fransesco Totti, Carles Puyol hingga Kaka

Sementara itu, Yurianto menambahkan, terdapat satu pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh bertambah menjadi 30 orang.

Sedangkan kasus kematian bertambah satu orang, sehingga total pasien meninggal dunia berjumlah 49 orang.

Instruksi Jokowi kepada para gubernur

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Baca: Bersama Melawan Covid-19 bank bjb Salurkan Bantuan Melalui Jabar Quick Response

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar setiap provinsi untuk menghitung setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi terkait virus corona (Covid-19).

Presiden Jokowi juga meminta seluruh Gubernur untuk melakukan koordinasi agar segala penanganan Covid-19 harus satu visi.

Hal itu disampaikan Jokowi kepada 34 Gubernur seluruh Indonesia dalam rapat terbatas menghadapi pandemi virus corona Covid-19 melalui konfrensi video pada Selasa (24/3/2020).

"Penanganan Covid-19 kita semuanya harus satu visi memiliki kebijakan yang sama dan saya minta setiap kebijakan-kebijakan yang ada di provinsi semuanya dihitung, baik dampak kesehatan dan keselamatan rakyat kita maupun dampak sosial-ekonomi," kata Jokowi.

Kepala Negara lantas memberikan contoh, bagaimana harus ada hitungan matang jika sebuah Provinsi atau kabupaten dan kota dalam membuat kebijakan.

Misalnya, meliburkan perkantoran hingga institusi serta pendidikan seperti sekolah.

"Saya berikan contoh, misalnya provinsi atau kabupaten kota ini membuat sebuah kebijakan sekolah diliburkan, kantor ditutup semuanya, kemudian tempat-tempat transaksi ekonomi, misalnya pasar ditutup semua. Tolong ini betul-betul dihitung betul, dikalkulasi betul dampak sosial ekonomi dan kesehatan yang ada," ucapnya.

Diketahui, pasien positof virus corona sebanyak 579 kasus di Indonesia hingga Senin (23/3/2020).

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

"Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdiri dari berbagai provinsi yang bisa kita lihat di tabel, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579 kasus," kata Yurianto.

Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Yurianto menambahkan, terdapat penambahan pasien sembuh dari virus corona sebanyak 1 orang.

"Ada penambahan kasus yang sudah dua kali follow-up spesimen dua kali negatif dan kita nyatakan sembuh sebanyak satu orang sehingga total kasus sembuh adalah 30 orang.

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

Lalu, ia menyebut terdapat penambahan pasien meninggal dunia sebanyak satu orang.

"Kemudian ada satu tambah lagi kasus yang meninggal dari data yang kami rilis kemarin 48, sehingga total kasus meninggal adalah 49," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved