Jumat, 3 Oktober 2025

Diminta Berada di Rumah, Pelajar di Tanjung Priok Ini Justru Tawuran, Alasannya buat Hiburan

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, para pelajar tersebut menganggap tawuran sebagai hiburan.

istimewa
Ilustrasi tawuran 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok pelajar SMP warga Tanjung Priok terlibat tawuran pada Rabu (18/3/2020) lalu di tengah instruksi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan belajar di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, para pelajar tersebut menganggap tawuran sebagai hiburan.

"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020).

Selain itu, para pelajar ini juga terlepas dari pengawasan orang tua mereka.

Alhasil, bukannya belajar di rumah mengikuti instruksi pemerintah, para pelajar ini malah terlibat tawuran.

"Ini kan selesai imbauan tentang social distancing atau saat kegiatan sekolah itu diliburkan, sekolah di rumah gitu. Mereka lepas dari pengawasan orang tua," kata Budi.

Baca: Warga China Demam saat Tinggal di Tanah Air, China Tuduh Indonesia Sebarkan Virus Corona Baru

Adapun insiden tawuran tersebut terjadi di kolong tol Jalan Warakas VI, Gang 17, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tawuran tersebut melibatkan sembilan orang remaja berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Dalam insiden tersebut seorang remaja berinisial MH (14) tewas di tangan teman satu sekolahnya, HF (14).

Peristiwa berawal saat korban dan kelompoknya tengah bermain futsal di kolong tol tersebut.

Selepas itu, kelompok tersangka HF dan kelompok korban saling cekcok di media sosial.

Baca: 100 Daftar Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2020: UGM, UPI hingga Universitas Indonesia

Percekcokan itu berujung ajakan untuk tawuran dari dua kelompok remaja tersebut.

"Setelah ledek-ledekan, mereka janjian di kolong tol di Warakas 6, Gang 17, di mana mereka janjian tawuran," ucap Budi.

Insiden tawuran pun tak terelakkan. Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam.

Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggung korban.

"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja. Namun nyawanya tak tertolong," kata Kapolsek.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Tanjung Priok. Tak lama kemudian, tersangka HF ditangkap di kediamannya di wilayah Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, HF dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelajar Tawuran di Tanjung Priok saat Social Distancing Covid-19 Lepas dari Pengawasan Orang Tua, https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/23/pelajar-tawuran-di-tanjung-priok-saat-social-distancing-covid-19-lepas-dari-pengawasan-orang-tua?page=all.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Suharno

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved