Virus Corona
Kegiatan Keramaian di Tangsel Masih Diberi Izin Pemprov, Tapi Ada Syaratnya
Jika memang harus ada, Airin menegaskan, pihak penyelenggara harus mematuhi protokol Covid-19
3. Memastikan peserta yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir tidak menghadiri acara. Hal ini dalam diinformasikan melalui pemberitahuan di area pintu masuk dan pendaftaran. Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id.
4. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
5. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol.
6. Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.
● Peserta Acara
1. Jika selama acara berlangsung, terdapat staf atau peserta yang sakit maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke fasyankes.
2. Peserta yang kembali dari negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir sebaiknya menginformasikan kepada panitia penyelenggara. Jika pada saat acara mengalami demam atau gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke fasyankes.
• Antisipasi Corona, Terminal dan Stasiun Tanjung Priok Disemprot Disinfektan
• COVID-19 Jadi Tema Perdana Pembelajaran di Rumah Bagi Siswa Sekolah Jakarta Utara
• COVID-19 Jadi Tema Perdana Pembelajaran di Rumah Bagi Siswa Sekolah Jakarta Utara
3. Individu yang sehat tidak perlu memakai masker.
4. Peserta harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
5. Hindari berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemkot Tangsel Masih Izinkan Kegiatan Keramaian, Ini Syaratnya