Kurangi Disparitas Dengan Swasta, Anies Naikkan Tarif Sewa Gedung TIM Dua Kali Lipat
Anggota Fraksi PSI Viani Limardi meminta penjelasan gubernur soal kenaikan dari semula Rp30 juta menjadi Rp60 juta.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serahkan draf perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal retribusi daerah ke DPRD DKI, pada Rabu (11/3).
Dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi dan jawaban gubernur di Gedung DPRD DKI, fraksi PSI menyoroti kenaikan dua kali lipat harga sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) yang punya kapasitas 1.200 kursi.
Anggota Fraksi PSI Viani Limardi meminta penjelasan gubernur soal kenaikan dari semula Rp30 juta menjadi Rp 60 juta.
"Kami menemukan bahwa dalam Raperda ini tarif pemakaian gedung untuk pertunjukan seni meningkat dua kali lipat dari nilai tarif dalam Perda Retribusi Daerah sebelumnya," ujar Viani.
Padahal dalam Perda Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tarif sewa gedung TIM untuk hari biasa ditetapkan Rp30 juta/hari. Tapi dalam rancangan Perda yang baru, justru tarif itu dikoreksi sebesar Rp60 juta/hari.
Baca: Pengendara Berjaket Ojol Terekam Meraba Payudara Siswi SMK di Ciracas, Korban: Mukanya Datar Aja
Baca: SBY Telah Siapkan Calon Penggantinya Sebagai Ketua Umum Demokrat Sejak 2017?
Baca: Gebrakan Bu Kades Cantik Dari Lamongan Dari Layanan Kesehatan Gratis dan Datangkan Dokter Spesialis
Baca: Polisi Ungkap Ririn Ekawati Sempat Minum Happy Five dari Asisten, Kenapa Hasil Tes Urinenya Negatif?
Kenaikan juga terjadi pada tarif sewa gedung TIM untuk akhir pekan. Kenaikan berkisar 25-50 persen dari tarif hari biasa yang sudah dinaikkan.
Seperti tarif pemakaian gedung teater besar di akhir pekan menjadi Rp75 juta/hari.
"Tidak hanya itu, bahkan dalam Raperda ini, tarif pemakaian gedung untuk akhir pekan juga dibedakan, lebih mahal sekitar 25 - 50 persen dari hari biasa," kata dia.
Dalam kesempatan itu Viana sempat mengungkit pernyataan sang gubernur DKI dalam rapat bersama Komisi X DPR RI yang tak akan mengomersilkan TIM.
"TIM bukan tempat cari uang. Kalau Pemprov mau cari uang, menaikkan PBB lebih mudah daripada mencari uang lewat biaya sewa fasilitas TIM," ucap Viani mengutip pernyataan Anies.
Dalam kesempatan serupa, Anies menjawab pertanyaan PSI itu. Kenaikan tarif sewa TIM disebut bagian dari upaya mengurangi disparitas atau jarak harga dengan pihak swasta.
"Usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki difungsikan untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta, yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi," jawan Anies.
Anies juga menjelaskan tarif sewa murah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyewaan gedung bertarif murah kerap tak berhubungan dengan giat kesenian atau kebudayaan.
"Adapun retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan Kesenian atau Kebudayaan," ujar dia.