Banjir di Jakarta
Sidang Putusan Gugatan Korban Banjir Jakarta pada Anies Baswedan Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya
Sidang gugatan secara class action atau berkelompok para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Anies Baswedan yang sedianya digelar kemarin ditunda.
"Agar bekerja untuk melindungi warganya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bukan kali pertama dirinya menangani kasus gugatan.
"Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya," ungkapnya.
Baca: Pendemo Mengamuk di Depan Kantor Anies Baswedan, Lempari Petugas Hingga Lompat Pagar
Tigor pun mengaku senang dengan apa yang dilakukan rekan advokat serta tim relawan dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.
"Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini. Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama," ungkapnya.
Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.
"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.
Tigor mengungkapkan sidang Selasa (3/3/2020) berjalan lancar karena semua penggugat hadir baik dan lolos diterima sebagai penggugat atau wakil kelas.
"Selanjutnya sidang akan dibuka lagi hari Selasa 10 Maret 2020 untuk mendengarkan sikap atau putusan majelis hakim atas gugatan Class Action kami ini," ungkap Tigor.
Baca: Ketua DPRD DKI soal Banjir di Jakarta: Singgung Upaya Minimalisir hingga Akan Panggil Anies Baswedan
Isi Gugatan
Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor dikutip dari pemberitaan Tribunnews (15/1/2020).
Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."