Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Meminta Jajarannya Tak Jabat Tangan atau Kontak Fisik, Ini Alasannya

Menurut dia, sapaan tanpa perlu berjabat tangan tak akan mengurangi rasa hormat antarsesama

Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengurangi kegiatan jabat tangan maupun kontak fisik langsung lainnya.

Hal ini adalah bagian dari instruksi khusus yang diberikan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam upaya pencegahan penularan virus corona (COVID-19).

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bank DKI Dorong Penggunaan JakOne Mobile

"Seluruh jajaran Pemprov juga tadi diinstruksikan untuk mengurangi kegiatan jabat tangan dan kontak fisik langsung," ucap Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Menurut dia, sapaan tanpa perlu berjabat tangan tak akan mengurangi rasa hormat antarsesama.

Ia berharap instruksi ini bisa diterapkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun alasan pembatasan kontak fisik langsung, lantaran kegiatan tersebut dianggap punya potensi penularan penyakit yang cukup besar.

"Tujuannya kita biasakan di hari-hari ini untuk membatasi kontak langsung. Karena kontak langsung punya potensi penularan besar. harapannya bisa dilakukan semua," ungkapnya.

Dalam beberapa kesempatan, Anies Baswedan juga mengimbau kepada masyarakat turut menerapkan gaya hidup sehat.

Baca: 2 WNI Positif Corona di Indonesia Sembuh, Ini Imbauan untuk Pasien Selama Jalani Isolasi di Rumah

Salah satunya rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan membilasnya dengan air mengalir.

"Saya imbau ke masyarakat perbanyak cuci tangan dalam event apapun," kata Anies.

Instruksi kepada bawahannya jika alami gejala mirip virus corona

Anies Baswedan menempuh sejumlah kebijakan untuk minimalisir penularan infeksi virus corona (COVID-19) di Jakarta.

Salah satunya meminta pegawai lingkup Pemprov DKI untuk mengisolasi diri jika mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Instruksi Dinkes DKI bersifat wajib dan harus dilaksanakan.

Baca: 2 Kali Tes Hasilnya Negatif, Dua Pasien Virus Corona di Indonesia Sembuh dan Boleh Pulang

"Dinas Kesehatan mengatakan bahwa yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan dan harus isolasi diri sambil menunggu hasil," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Selama menjalani proses tersebut, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pegawai yang bersangkutan tidak akan dipotong.

Baca: Menko Mahfud: Tidak Mungkin Negara Tarik TNI-Polri dari Papua

"Dan bila isolasi diri, tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja," ungkapnya.

Upaya ini adalah langkah berimbang yang diterapkan Pemprov DKI. Pengetatan pemantauan terhadap pegawai juga dalam rangka sikap siaga penuh terhadap penularan infeksi virus corona.

Pengetatan pemantauan dilakukan karena mantan Mendikbud ini menyebut Pemprov DKI belajar dari kota di berbagai negara yang terinfeksi.

Baca: Dirut RSPI Tegaskan Pasien Positif Corona yang Meninggal Dunia Bukan Dirawat di RSPI

Banyak negara ia sebut merasa santai dan tidak melakukan pengetatan sejak awal. Alhasil efek penularan virus asal Wuhan, China ini menjadi besar.

Sehingga, langkah isolasi sedari dini dirasa perlu dilakukan untuk mencegah penularan yang semakin meluas.

"Pengalaman dari banyak negara yang kita pantau. Ketika rileks, di situ tidak ketat, maka efek tularnya menjadi besar sekali. Karena itu, langkah isolasi kita lakukan," jelas dia.

Rp 54 miliar atasi virus corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan Rp 54 miliar untuk penanggulangan infeksi virus corona (COVID-19) di ibu kota.

Dana tersebut diambil dari anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Tanggap COVID-19 DKI Catur Laswanto usai mengikuti rapat pimpinan bersama jajaran Pemprov DKI, di Balai Kota, Selasa (10/3/2020) petang.

Baca: Satu Pasien Positif Corona Belum Diketahui Asal Usul Sumber Virusnya

"Pemprov DKI Jakarta menyediakan anggaran BTT sebesar Rp 54 miliar. Anggaran ini diperlukan agar kami khususnya Dinas Kesehatan benar-benar dapat menjalankan tugasnya menanggulangi COVID-19," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menjelaskan anggaran tersebut nantinya akan dipakai untuk membeli alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) yang ada di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Seperti di RSUD Pasar Minggu dan RSUD Cengkareng.

Baca: UPDATE Berita Corona Indonesia - Bertambah Menjadi 27 Pasien Positif Covid-19

Sebab sebagaimana diketahui, dua RSUD dijadikan Pemprov DKI sebagai rumah sakit rujukan pasien virus corona.

Kedua RS juga saat ini telah menerima pasien dalam pengawasan (PDP).

"Sehingga perlu alat pelindung khusus. Setiap kasus yang kita pantau, awasi, penyelidikan epidemologi sehingga membutuhkan APD," ungkap Widyastuti.

Baca: ‎2 Kemungkinan Pasien Terinfeksi Virus Corona di Luar Negeri Bisa Lolos Cek Suhu Tubuh di Bandara

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Edi Sumantri menuturkan pemanfaatan anggaran BTT itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Anggaran tersebut digelontorkan sebagai langkah antisipasi kejadian di luar kemampuan daerah dan punya potensi menimbulkan kerugian.

"Ini mungkin akan kami salurkan dan luncurkan dalam waktu dekat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved