Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Gugatan Anies Baswedan Soal Banjir Kembali Digelar, Kuasa Hukum Berharap Tak Ada Lagi Ancaman

Sidang gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali digelar hari ini, Senin (17/2/2020) setelah ditunda 2 pekan.

Facebook Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan - Sidang Gugatan Anies Baswedan Soal Banjir Kembali Digelar, Kuasa Hukum Berharap Tak Ada Lagi Ancaman 

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin (3/2/2020) lalu dilansir Warta Kota.

Baca: Niat Mau Dideklarasikan sebagai Capres, Anies Baswedan Bilang Ini ke GPMI

Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.

Waktu tersebut dapat digunakan kedua belah pihak untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.

Sementara itu diketahui dalam persidangan tersebut diketuai oleh Panji Surono, dan didampingi dua hakim anggota.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Sejumlah kendaraan taksi Blue Bird terendam banjir di pool taksi tersebut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Hujan deras yang mengguyur Kota Jakarta sejak sehari sebelumnya menyebabkan sebagian kawasan ibu kota terdampak banjir. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan taksi Blue Bird terendam banjir di pool taksi tersebut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Hujan deras yang mengguyur Kota Jakarta sejak sehari sebelumnya menyebabkan sebagian kawasan ibu kota terdampak banjir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Isi Gugatan

Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."

"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved