Jumat, 3 Oktober 2025

Tangis Nenek Arpah saat Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah di PN Depok

Saat itu, nenek Arpah harus menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Persidangan kasus tanah Nenek Arpah di Pengadilan Negeri Depok 

Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.

Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.

“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).

 Gempa 7,4 SR Guncang Banten Berpotensi Tsunami, Ini Imbauan BMKG

 Sebelum Timpa Mobil dan Tewaskan 3 Orang, Truk Tanah Sempat Salip Angkot di Jalan Sempit

 3 Bersaudara Korban Tewas Kecelakaan Truk Tanah Merupakan Pedagang Pakaian di Pasar Berbeda

Saat ini, permasalahan sengketa tanah tersebut pun telah mendekati babak-babak akhir di Pengadilan.

Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.

“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya.

Perjuangan Arpah rebut kembali tanahnya

Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok
Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Tak pernah terbayang dalam benak Arpah (63) alias Nenek Arpah, dirinya harus kehilangan harta berupa tanah seluas 103 meter hanya karena membubuhi secarik kertas dengan tanda tangan.

Sebelumnya diberitakan, Nenek Arpah merasa ditipu lantaran diminta menandatangani kertas yang ternyata merupakan sertifikat tanah seluas 103 meter miliknya.

Permasalahan sengketa tanah Nenek Arpah dimulai pada tahun 2015 silam, ketika dirinya memiliki 299 meter tanah dan hendak dijual seluas 196 meter.

Singkat cerita, tanah seluas 196 meter yang dijualnya tersebut berhasil terjual kepada tetangganya sendiri ayah tiri AKJ selaku tergugat dalam kasus sengketa ini.

Namun, setelah seluruh proses pembayaran rampung, Arpah diminta ikut oleh AKJ ke notaris dan disanalah ia diminta membubuhi tanda tangan yang menjadi cikal bakal permasalahan.

Lantaran tak bisa membaca dan menulis, Arpah tak mengetahui bahwa kertas yang ditandatanganinya tersebut adalah sertifikat balik nama sisa tanah seluas 103 meter dari 299 meter miliknya yang tak ia jual.

“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).

Arpah juga mengatakan, setelah ia menandatangani kertas tersebut ia pun diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved