Pembunuhan Sadis di Tangerang
Kasus Aulia Bunuh Suami dan Anak Tiri, Pengacara Sebut Sewa Dukun Santet Bukan Untuk Membunuh
TIGA terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta
TRIBUNNEWS.COM -- TIGA terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 11 Februari 2020.
Tiga terdakwa tersebut ialah Karsini alias Tini, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Sigit Hendradi, ketiga terdakwa menghadirkan dukun atas permintaan terdakwa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dengan cara menyantetnya.
"Aulia lalu meminta bantuan pembantunya Karsini untuk mencari dukun santet.
Karsini pun lalu menyanggupi permintaan Aulia dan mengajak suaminya Rody," kata Jaksa Sigit saat membacakan dakwaannya di dalam ruang sidang, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).
"Rody lalu mengajak rekannya Supriyatno untuk mencari dukun santet di Jogjakarta.
Baca: Pacaran Sejak SMA dan Kini Putus, Syifa Hadju Mengaku Tak Mudah Move On dari Angga Yunanda
Baca: Viral Poster Acara Waktu & Tempat Ditulis Berupa Soal Integral dan Koordinat, Ini Cerita Dibaliknya
Baca: Sudah Hamil 4 Bulan Tetap Dipaksa Layani Teman Suami, Berikut Fakta Terbaru Sabik Jual Istri
Rody juga sempat meminta sejumlah uang kepada Aulia untuk melancarkan niat jahat itu," sambungnya.
Untuk persatukan rumah tangga
Kendati demikian, tim kuasa hukum tiga terdakwa mengaku bahwa keterangan berkas acara perkara yang dibacakan tersebut berbeda dengan keterangan tiga terdakwa.
Salah satu anggota tim kuasa hukum tiga terdakwa, Martin Gea menuturkan ketiga terdakwa diminta mencari dukun oleh Aulia dengan alasan mempersatukan rumah tangga yang sedang mengalami keretakan.
"Awalnya hanya untuk mendamaikan hubungan rumah tangga anatra korban dengan ibu Aulia," kata Martin saat ditemui seusai persidangan di Gedung PN Jaksel.
"Menurut keterangan Rody, rumah tangga bu Aulia dan korban itu dalam keadaan tidak akur.
Jadi hanya meminta bantuan mencari dukun untuk mengkurkan rumah tangga mereka, bukan untuk membunuh," sambungnya.
Adapun atas perbuatannya JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dibakar di dalam mobil
Diwartakan sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh tujuh tersangka.
Pembunuhan berencana itu dikomandoi sang istri kedua Pupung yang juga Ibu tiri Dana, Aulia Kesuma.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, tiga terdakwa berperan membantu terdakwa Aulia Kesuma dalam melancarkan rencanan pembunuhannya terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana.
Mereka berperan dalam mencarikan dukun santet untuk mengakhiri hidup korban sekaligus suami Aulia, Pupung Sadili beserta anak tirinya Dana.
Namun, cara tersebut tak berhasil sehingga Aulia memilih untuk membunuhnya dengan menyewa dua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus, dan Muhamad Nursahid alias Sugeng.
Hingga kasus pembunuhan berencana ini menyeret tujuh tersangka sekaligus yang ditangkap oleh pihak kepolisian di masing-masing tempat berbeda. (Rizki Amana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Kuasa Hukum: Panggil Dukun Santet Bukan untuk Membunuh