Oknum 'Orang Dalam' Bank Bongkar Cara Jual Data Nasabah Demi Punya Mobil Mewah
Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di sebuah kecamatan di daerah Palembang
Ilham Bintang baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia. Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (tribunjakarta/kompas/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terjerat Kasus Pembobolan Rekening, Oknum Bank Bongkar Cara Jual Data Nasabah Demi Punya Mobil Mewah,