Terdakwa Otak Pembunuhan Ayah dan Anak Bakal Jalani Sidang Perdana Siang Ini
"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan perkara 340 (KUHP)," kata Sigit dalam keterangannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (10/2/2020), tersangka pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma bakal jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pukul 14.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Jaksa Sigit Hendradi mengatakan sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap pelaku.
Selain Aulia, dalam sidang tersebut juga bakal membacakan dakwaan terhadap satu pelaku lain bernama Geovanni Kelvin alias Kelvin yang sekaligus merupakan anak dari otak perencana pembunuhan.
Diwartakan sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh tujuh tersangka.
Pembunuhan berencana itu dikomandoi sang istri kedua Pupung yang juga Ibu Tiri Dana, Aulia Kesuma.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian
Dua eksekutor terancam hukuman mati
Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Dua terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.
Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Sidang perdana
Kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mulai disidangkan.
Kamis (6/2/2020) sore ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus tersebut.
"Iya jadwalnya jam 15.00, tapi tunggu saja," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi.
Guntur mengatakan, sidang hari beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang dihadirkan hari ini bukan Aulia Kesuma, istri korban yang bertindak sebagai otak pembunuhan.
• Arief Targetkan Banjir di Tangerang Surut pada Akhir Pekan ini
• Anies Baswedan Sebut Revitalisasi Monas Sesuai Keppres
Melainkan, dua eksekutor suruhan Aulia, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhmmad Nur Sahid alias Sugeng.
Aulia diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Aulia Kesuma sempat sewa dukun
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut terungkaplah rencana awal Aulia Kesuma sebelum menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Pupung dan Dana.
Aulia Kesuma ternyata sempat menyewa dukun untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Tak hanya satu, Aulia bahkan sampai gonta-ganti dukun untuk mencari cara menghabisi sang suami dan anak tiri.
Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnyanya, Karsini aliat Tini.
Tini diminta Aulia Kesuma untuk mencarikannya dukun.
Tini kemudian mengenalkan Aulia Kesuma dengan suaminya, Rody Syahputra Jaya, alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun kepada Aulia, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.
Tanpa beprikir panjang, Aulia langsung memenuhi permintaan Rody.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun di Parangtritis, Yogyakarta.
Namun sayang, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Rody kemudian menyarankan Aulia Kesuma untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.
Aulia kemudian mencari dukun santet yang lain.
Dukun santet selanjutnya yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur.
Namun upaya Aulia menyantet suami dan anak tirinya lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki.
• Megawati Gantung Diri di Depan Sang Bayi, Tinggalkan 3 Surat Ini untuk Suami: Aku Istri Tak Berguna
Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Meski begitu Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.
Dari situlah awal kisah Aulia dengan 2 pembunuh bayaran bernama Agus dan Sugeng dimulai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: BREAKING NEWS: Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Ayah dan Anak Sidang Perdana Siang Ini