Penampungan PSK di Bawah Umur di Jakut Terbongkar: Beri KTP Palsu, LC Karaoke, Direkrut dari Daerah
Muncikari menyiasati memberikan identitas palsu kepada para PSK yang belum dewasa dengan KTP palsu.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEPALA GADING- Polisi menetapkan lima tersangka terkait kegiatan prostitusi yang melibatkan pekerja seks komersial atau PKS di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Muncikari menyiasati memberikan identitas palsu kepada para PSK yang belum dewasa dengan KTP palsu.
Simak ringkasannya:
1. Ditampung di apartemen: pelaku sepasang suami istri
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK (pekerja seks komersial) di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu.
Tempat penampungan PSK tersebut berada di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Rayakan Hari Valentine & Anniversary, Maria Ozawa Dapatkan Kado di Ranjang dari Sang Pacar
Baca: Gibran Rakabuming Hadir di DPP PDIP Ikuti Tes Bakal Calon Kepala Daerah Solo
Baca: DPR Apresiasi Sikap Kapolri yang Pastikan Anggota Polri Netral Hadapi Pilkada Serentak 2020
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua unit apartemen di lokasi dijadikan sebagai tempat penampungan.
"Apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan PSK yang rata-rata di bawah umur," ujar Budhi dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).