Selasa, 30 September 2025

Simak! Berikut Denda yang Harus Dibayar Pengendara Bemotor yang Terkena Tilang ETLE

Tilang Elektronik mulai diterapkan pada 1 Februari 2020, berikut merupakan denda yang harus dibayar pelanggar pengendara motor yang kena tilang ETLE

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Feri Setiawan
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta. Warta Kota/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Meski begitu, polisi melakukan tilang kepada pelanggar pada 3 Februari 2020.

Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenai surat tilang.

Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang harus ditanggung pelanggar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam program Selamat Pagi Indonesia yang dilansir dari YouTube metotvnews, Selasa (4/1/2020).

Sebelumnya, Fahri menjelaskan terkait kapan dilaksanakan proses tilang oleh pihak kepolisian terhadap pelanggar ini.

"Jadi sebenarnya kami sudah melaksanakan uji coba dari tanggal 26-31 Januari 2020, sudah mendeteksi 941 pelanggaran," ujarnya.

"Setelah itu kami melaksanakan sosialisasi pada 1 dan 2 Februari, dan dapat dideteksi pelanggaran sebanyak 391 yang paling banyak itu pengendara sepeda motor melintas di jalur busway," jelasnya.

"Namun kami baru menilang per 3 Februari 2020," imbuhnya.

s
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (YouTube metrotvnews)

Fahri kemudian menjelaskan bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Menurutnya, kamera ETLE akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Hasil tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke pusat data di TMC Polda Metro jaya.

"Setelah itu petugas back office akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara sepeda motor yang melanggar itu," kata Fahri.

Diketahui, penerbitan surat tersebut akan dilakukan pada hari keempat setelah pelanggaran terjadi.

Setelah itu pemilik kendaraan bermotor akan diminta melakukan konfirmasi melalui situs website https://etle-pmj.info/.

Pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari untuk mekalkukan klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam proses tilang.

"Pengendara tersebut kemudian akan menerima kode briva untuk melakukan pembayaran," jelas Fahri.

Kalau pelanggar lalu lintas tidak membayar denda maka STNK kendaraan akan terblokir.

Terdapat 4 pelanggaran lalu lintas yang dapat tertangkap kamera ETLE.

s
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam program Selamat Pagi Indonesia, metrotv (YouTube metrotvnews)

Tidak menggunakan helm saat berkendara, penggunaan ponsel, melanggar marka jalan, serta menerobos lampu lalu lintas.

Fahri juga menuturkan denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar.

Dimana hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Misalnya tidak menggunakan helm saat berkendara, dendanya maksimal Rp 250 ribu," ujarnya.

"Melanggar rambu dan marka denda maksimal Rp 500 ribu," kata Fahri.

"Menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu," imbuhnya.

Fahri kemudian menjelaskan lebih lanjut soal pemakaian handphone saat berkendara.

"Jadi memang gangguan ini satu diantara tujuh penyebab fatalitas korban laka lantas berdasarkan dari WHO yang dirilis pada Global statsu report on road safety tahun 2019," jelasnya.

"Oleh karena itu kenapa dilarang? karena saat menggunakan handphone ada tiga hal yang akan terganggu," imbuhnya. 

"Pertama tindakan manualnya, karena dia harus memegang handpone dan stir. Kedua cara berpikirnya terganggu, ketiga visualisasinya akan terganggu," kata Fahri. 

Namun Fahri mengungkapkan selama selama handphone berada di atas dash board itu tidak dilarang dan tidak terkena tilang. 

Yang terpenting pemotor dilarang menggunakan handphone saat berkendara, gunakan hanya saat berhenti berkendara.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved