Kamis, 2 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Sidang Perdana Korban Banjir Gugat Gubernur Anies: Ganti Rugi Rp 42,33 Miliar Ada dalam Isi Gugatan

Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan isi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Seorang warga menyaksikan puluhan kendaraan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya diketahui bahwa kawasan tersebut diterjang banjir dengan ketinggian air mencapai lima meter yang membuat ratusan rumah warga nyaris tenggelam dan yang terlihat hanya bagian atap. 

Sementara menurut Rahmat HS, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi menganggap, masyarakat Jakarta tidak terlalu terusik dengan adanya class action korban banjir.

Menurutnya wajar saja jika Jakarta banjir, mengingat faktor alam dengan curah hujan besar.

Setiap warga negara memiliki hak sama dalam hukum.

"Silahkan saja menggugat, yang penting tidak anarkis (tidak Aneh-aneh)," kata Rahmat.

Rahmat menyebut, jangan sampai masalah banjir dilarikan ke politik.

Menurutnya, gugatan class action ini bukan yang pertama, sudah beberapa kali di gubernur sebelumnya, tetapi selalu gagal.

Ia pun setuju jika banjir Jakarta harus segera diselesaikan.

"Banjir ini kan ada dua, satu dari curah hujan tinggi, dan kedua hulunya dari Bogor," jelasnya.

Menurutnya, banjir kiriman dari Bogor ini harus diselesaikan dengan cara mempercepat pembangunan waduk Ciawi.

Lebih lanjut, ia mengatakan 13 saluran sungai tanggung jawab Pemerintah Pusat harus diselesaikan dengan serius.

Rahmat mengatakan, untuk mengatasi banjir dari curah hujan yang besar bisa dengan pembuatan sodetan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved