Banjir di Jakarta
Sidang Perdana Korban Banjir Gugat Gubernur Anies: Ganti Rugi Rp 42,33 Miliar Ada dalam Isi Gugatan
Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan isi
Sementara menurut Rahmat HS, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi menganggap, masyarakat Jakarta tidak terlalu terusik dengan adanya class action korban banjir.
Menurutnya wajar saja jika Jakarta banjir, mengingat faktor alam dengan curah hujan besar.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam hukum.
"Silahkan saja menggugat, yang penting tidak anarkis (tidak Aneh-aneh)," kata Rahmat.
Rahmat menyebut, jangan sampai masalah banjir dilarikan ke politik.
Menurutnya, gugatan class action ini bukan yang pertama, sudah beberapa kali di gubernur sebelumnya, tetapi selalu gagal.
Ia pun setuju jika banjir Jakarta harus segera diselesaikan.
"Banjir ini kan ada dua, satu dari curah hujan tinggi, dan kedua hulunya dari Bogor," jelasnya.
Menurutnya, banjir kiriman dari Bogor ini harus diselesaikan dengan cara mempercepat pembangunan waduk Ciawi.
Lebih lanjut, ia mengatakan 13 saluran sungai tanggung jawab Pemerintah Pusat harus diselesaikan dengan serius.
Rahmat mengatakan, untuk mengatasi banjir dari curah hujan yang besar bisa dengan pembuatan sodetan.
(Tribunnews.com/Fajar)