Senin, 29 September 2025

Pria di Cilodong Ini Menyamar Jadi Polisi, Peras Korbannya Pakai Senjata Api Mainan

Ricardo diduga mengancam dua korbannya yang sedang berboncengan melintas di lokasi kejadian

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku ketika diamankan di Mapolsek Sukmajaya, Senin (3/2/2020) 

Korban yang merasa takut ditodong pistol oleh pelaku tak berdaya.

Ia merelakan ketika handphonenya diambil Ricardo yang langsung melarikan diri.

Sial bagi pelaku, karena warga sekitar langsung mengejar dan mengamankannya setelah mendengar korban berteriak.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali beraksi.

"Pengakuannya sementara ini baru sekali, tapi kami tetap dalami lagi ya," tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

Diduga terinspirasi film

Hukuman sembilan tahun penjara sudah menanti Ricardo Siregar (24).

Polisi menjeratnya Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

Ricardo nekat mengaku sebagai aparat kepolisian.

Ia berhasil memeras dua korbannya yang tengah berboncengan motor di Cilodong, Kota Depok, dini hari WIB.

Dalam aksinya, pelaku membekali diri dengan pistol mainan yang tak lain korek api gas.

Pistol mainan tersebut digunakan Ricardo untuk menakuti dan merampas handphone korbannya.

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sajad mengatakan, pelaku mengaku baru satu kali beraksi.

Namun, polisi tak langsung mempercayai ucapan pelaku.

 Ketua Umum King of the King Tangerang Ternyata PNS Pemda Karawang

 Penipuan Massal di Bekasi Diduga Modus Hipnotis, Pelaku Beraksi Seorang Diri

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan