Selasa, 30 September 2025

Terungkap Sistem Bagi Hasil Pemilik Kafe, Calo dan PSK di Lokalisasi Gang Royal

Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil. Uang dari pelanggan dibagi ke para PSK, calo, dan pemilik kafe.

Warta Kota
34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2020), berada di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil.

Uang dari pelanggan dibagi ke para PSK, calo, dan pemilik kafe.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tarif seorang PSK di Gang Royal dipatok seharga Rp 150.000.

"Dari tindakan mereka, para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150.000 dengan pembagian," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Uang Rp 150.000 itu nantinya akan dibagi lagi.

Setiap PSK akan mendapatkan Rp 90.000 dari uang pelanggan tersebut.

Kemudian, pembagian untuk pemilik kafe sebesar Rp 50.000, sementara untuk calo atau orang yang menawarkan PSK kepada pelanggan sebesar Rp 10.000.

"Dan dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5-7 kali," jelas Budhi.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) lalu.

2 Penjaga Jadi Tersangka

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan