Kamis, 2 Oktober 2025

Ibu Rumah Tangga di Kelapa Gading Tusuk Suami dengan Pisau Hingga Tewas, Begini Kasusnya Terungkap

Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmiati (42) tega menusuk suaminya, Alexander Putra (61) dengan pisau hingga tewas, Selasa (21/1/2020).

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmiati (42) tega menusuk suaminya, Alexander Putra (61) dengan pisau hingga tewas, Selasa (21/1/2020).

Korban yang mendapat luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban, Minggu (26/1/2020).

Baca: Tak Ada Unsur Pidana Dalam Kematian Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Polisi Tutup Kasus Tersebut

Pihak keluarga melaporkan ada sesuatu yang mencurigakan dari jasad korban.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Makam Alexander yang berada di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar Polisi pada Rabu (29/1/2020) untuk keperluan autopsi.

Baca: Kasus Istri Tusuk Suami Hingga Tewas di Kelapa Gading Terungkap dari Kejanggalan pada Jasad Korban

"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di dada atau bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," kata Jerrold, Jumat (31/1).

Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menangkap Rosmiati yang terlibat perselisihan dengan korban sebelum penusukan.

Perselisihan yang terjadi di rumah korban, di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, berujung dengan senjata tajam.

Baca: Beberapa PSK di Gang Royal Mengaku Awalnya Ditawari Pekerjaan Sebagai ART

Rosmiati mengambil sebilah pisau sangkur dari lemari pakaian dan mengancam akan bunuh diri.

Hingga terjadi perebutan pisau yang membuat korban menderita luka tusuk.

"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.

Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan karena telah dinyatakan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan tersebut.

Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah pisau sangkur, kain lap untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Istri di Kelapa Gading Tusuk Suami Hingga Tewas 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved