Kerajaan King Of The King
Cara Kerajaan King of The King Rekrut Anggota: Bergerak Secara Diam-diam
Berdasarkan data penyidikan, King of the King ternyata memiliki ratusan anggota terbukti dari buku atau arsip yang mereka simpan.
Dua pelalu lainnya yang diamankan polisi adalah SMN (70), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.
Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan di mana keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang.
"Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku. Karena ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum, ini yang sedang kita cari," sambung Sugeng.
Untuk sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Cara King of The King Merekrut hingga Miliki Ratusan Anggota, Sudah Berjalan 6 Bulan di Banten