Senin, 6 Oktober 2025

4 Pria Penyuka Sesama Jenis Diringkus Polisi Atas Kasus Pencurian, Pelaku Cari Korban di Medsos

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat pria penyuka sesama jenis karena melakukan pemerasan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Para pelaku pencurian dan pemerasan dari komplotan penyuka sesama jenis, diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). 

Selanjutnya para pelaku sama-sama memeras korban.

Bahkan korban sempat diintimadasi hingga akhirnya korban terjatuh dan meninggal dunia.

"Jadi korbannya memang riwayat sakit jantung juga makanya langsung terbaring jatuh karena kaget saat diintimidasi," katanya.

Atas peristiwa itu, pihak keposlian berupaya melakukan pengecekan CCTV di Hotel tersebut.

Dari CCTV itu ditemukam tidak hanya korban dan RY yang masuk kamar, tak berselang lama ada tiga pria lain.

Heru mengatakan, para pelaku ini sudah melakukan modus pencurian sekaligus kekerasan dengan aplikasi Grindr ini sebanyak enam kali.

"Dia (pelaku) ngakunya sudah enam kali melakukan aksinya. Di sekitaran Jakarta saja," ucap Heru.

Atas peristiwa ini, Heru mengimbau agar masyarakat hati-hati menggunakan aplikasi media sosial.

Apalagi jika diminta untuk ketemu di kawasan tertutup.

Atas perbuatannya komplotan gay ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Joko Supriyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERBONGKAR, Sebelum Temui Ajal Korban Berhubungan Badan dengan Gay Lalu Diintimidasi 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved