Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Bakal Periksa Pengelola dan Pemilik Kamar Terkait Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

Kepolisian akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi anak di kawasan tersebut.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi anak di kawasan tersebut.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi.

"Nanti kami akan memanggil dan meminta keterangan (pengelola). Termasuk pemilik kamarnya juga akan kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).

Andaikata pengelola apartemen dan pemilik kamar mengetahui adanya praktik prostitusi, Bastoni mengatakan tidak menutup kemungkinan kedua pihak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Pelaku Aniaya dan Setubuhi Korban

"Tentunya dia bisa dikenakan pasal pidana kalau mengetahui karena turut menyediakan tempat," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Baca: Terapis dan Pendeta Gadungan Berkomplot Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Begini Kasusnya Terungkap

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).

Baca: Pemuda 18 Tahun Sudah Kelola Bisnis Prostitusi, Ini Modus Pelaku untuk Tawarkan Wanita ke Pelanggan

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved