Senin, 6 Oktober 2025

Revitalisasi Monas

Menteri PUPR Sebut Revitalisasi Monas Tanpa Izin, Istana dan Ketua DPRD DKI Minta Dihentikan

Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) era Anies Baswedan dilakukan tanpa izin. Istana dan Ketua DPRD DKI minta dihentikan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO dan KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Revitalisasi Monas 

"Ini enggak diberhentikan (revitalisasinya)?" tanya Pras.

"Tolong dihentikan ya ini, saya Ketua DPRD," lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, Irfal dan perwakilan UPK Monas hanya diam dan tak bisa berbuat apa-apa.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, juga meminta proses revitalisasi Monas untuk dihentikan sementera.

Pihaknya bakal mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas permintaan tersebut.

Pratikno menyebut, belum ada prosedur yang dilalui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana revitalisasi.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).

Ia mengatakan, revitalisasi Monas belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di mana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Sehingga, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan, badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Pratikno menjelaskan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat (24/1/2020) lalu.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," kata dia.

Pratikno segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi dan mentaati perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."

"Kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," lanjut Pratikno.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ryana Aryadita Umasugi)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved