Berawal dari Pencarian ABG Hilang di Depok, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Kalibata
Kepolisian berahasil membongkar praktik prostitusi di sebuah apartemen, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Editor:
Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah ketika meminta keterangan dari korban dan pelaku
Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lebih di cafe tersebut.
Atas perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Vini Rizki Amelia
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polres Metro Depok Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen saat Cari Anak Hilang, Simak Kronologinya